HUKUMKAB.SOPPENGNasional

“KAHMI Soppeng: Evaluasi Visa Douglas, Jika Melanggar Segera Deportasi”

1182
×

“KAHMI Soppeng: Evaluasi Visa Douglas, Jika Melanggar Segera Deportasi”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id – Polemik penerjemahan Kitab Taurat ke bahasa Bugis oleh konsultan asing Mr. Douglas kini melebar ke ranah keimigrasian. Publik menyoroti legalitas visa Douglas di Indonesia, terutama terkait kapasitasnya beraktivitas di Soppeng. Hal ini di sampaikan oleh Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, Selasa 30 September 2025.

BACA JUGA :

Presidium KAHMI Soppeng ini menegaskan bahwa, pemerintah harus segera memeriksa izin tinggal yang bersangkutan.
“Pertanyaan mendasar: apa kapasitas orang ini di Soppeng? Kalau visanya tidak sesuai dan aktivitasnya menimbulkan keresahan, solusinya hanya satu: evaluasi dan deportasi,” tegas A. Akbar, Selasa.

BACA JUGA ;

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkapan.
“Kalau dia masuk dengan visa sosial budaya, jelas ada syaratnya. Kalau visa penelitian, wajib ada izin resmi dari kementerian terkait. Kalau itu dilanggar, maka imigrasi harus turun tangan,” tambah A. Akbar.

BACA JUGA :

Ia juga mendorong seluruh stakeholder Soppeng, mulai dari Polres, Kodim, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga Kemenag, untuk bersuara tegas di media.
“Ini penting agar masyarakat tahu bahwa negara hadir. Jangan biarkan aktivitas yang menimbulkan kebingungan dan keresahan berkembang tanpa pengawasan,” tutupnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  BABINSA ATSJ BERSAMA MASYARAKAT KERJA BAKTI ANGKAT BAHAN BANGUNAN GEREJA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!