Selasa 9 September 2025
Jakarta, INDEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada hari Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Mereka adalah:
1. HP, Karyawan BUMN VP Supply & Distribution (2023-sekarang).
2. NAL, Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) (2020 dan 2022).
3. TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
4. DT, Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional (2023-sekarang).
5. BSP, Manager Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.
6. AD, Manager Commercial PT Pertamina (Persero) (2020-2021) dan Senior Manager Commercial PT Kilang Pertamina Internasional (2021-2022).
BACA JUGA :
Pemeriksaan para saksi ini berfokus pada peran dan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi yang menyeret tersangka HW dkk. Kasus ini menyoroti potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi vital.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang Supriatna di Jakarta.
BACA JUGA :
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama di sektor strategis energi nasional. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















