INDEKS.CO.ID, SOPPENG — Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp15 miliar dari APBN 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai aturan.
Informasi yang beredar menyebut PT Tantui Enam Konstruksi selaku kontraktor pelaksana menggunakan batu gajah hasil galian C ilegal. Material tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Lembaga HAM Indonesia (LHI) Mahmud Cambang.
Kepada awak media, Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan setelah timnya turun langsung ke lapangan, Minggu 7 September 2025.
“Ini proyek negara dengan anggaran besar. Jika benar menggunakan material ilegal, tentu menjadi persoalan serius. Kami sudah mengantongi sejumlah bukti dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Mahmud, Minggu.
Mahmud menambahkan, pihaknya telah mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang untuk meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi karena PPK disebut masih mengikuti rapat.
Menurut LHI, penggunaan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut secara tegas memberikan sanksi pidana kepada penambang ilegal maupun pihak yang memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi. Ketertutupan informasi ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“LHI akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai proyek vital yang dibiayai dengan uang rakyat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tandas Mahmud.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















