INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kasus ini terkait kredit yang dikucurkan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk.
Nama-Nama Saksi yang Diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah :
1. AS, Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI (2011).
2. IGE, Direktur Eksekutif LPEI (2015).
3. ZLH, Risk Analyst LPEI (2012).
4. SS, CBM Divisi Pembiayaan LPEI (2017).
5. RML, Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur (2017).
6. ADK, Tim Teknis Konsultan Provalindo, pembuat FS PT Rayon Utama Makmur (2017).
7. AEP, Group Head Korporasi Bank BJB.
8. AP, Staf Kesekretariatan Direksi (2018–2021).
9. BAR, Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta).
10. DS, Kepala Divisi Bisnis Umum BRI (2013–2025).
11. RY, Junior Account Officer DBU BRI.
12. DY, Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.
13. GPAW, Kuasa Hukum PT Sritex saat proses PKPU dan pailit.
14. RY, Junior Account Officer DBU BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut penting untuk mendalami konstruksi perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sritex,” jelas Anang di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini menandai keseriusan Kejagung dalam membongkar skandal kredit bernilai triliunan rupiah. Publik kini menunggu, sejauh mana pemeriksaan saksi akan membuka tabir permainan di balik kasus besar tersebut.
Sumber : Puspen Kejagung RI
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















