Senin 1 September 2025
WAJO, INDEKS.co.id – Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo membenarkan bahwa pembangunan itu belum memiliki PBG. Bahkan, pihaknya telah melayangkan teguran agar aktivitas dihentikan sementara.
Menurut informasi, pihak kelurahan bersama Dinas PUPR sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dan menyepakati penghentian sementara. Namun, kenyataannya di lapangan, proses pembangunan masih terus berlangsung.
Lurah Tedda Opu mengaku sudah memberikan teguran melalui kepala dusun agar pembangunan dihentikan. Namun, ia mengungkapkan adanya dugaan “backing” dari pihak tertentu yang mendorong pembangunan tetap dilanjutkan meski tanpa izin resmi.
“Kami sudah menyampaikan teguran, namun ada informasi bahwa ada pihak yang menyuruh untuk tetap melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menegakkan aturan. Dugaan adanya oknum yang membekingi pelanggaran semakin menambah keresahan masyarakat, sekaligus mempertanyakan marwah pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemkab Wajo mengenai langkah tegas yang akan diambil. Publik pun berharap pemerintah segera bertindak transparan serta memastikan setiap pembangunan di Wajo berjalan sesuai aturan.(Tim)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















