HUKUMJAKARTANasional

Cegah Kerusuhan, KAHMI Soppeng Imbau Masyarakat Salurkan Aspirasi Secara Konstitusional

184
×

Cegah Kerusuhan, KAHMI Soppeng Imbau Masyarakat Salurkan Aspirasi Secara Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Afan Kurniawan, driver ojek online yang tewas setelah tergilas mobil aparat saat aksi demonstrasi di Jakarta.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Jumat (29/8/2025), Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Dr. M. Rifqi Nizamy Karsayuda, mengecam keras tindakan represif aparat dan mendesak adanya investigasi independen, transparan, serta akuntabel.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Semua pihak yang terbukti bersalah, baik pelaku di lapangan maupun pemberi perintah, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rifqi.

KAHMI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Pemerintah dan aparat keamanan diminta lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam merespons aspirasi masyarakat.

Menindaklanjuti seruan tersebut, Presidium KAHMI Soppeng, Andi Akbar, mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh kerusuhan yang sempat terjadi di Makassar, termasuk aksi pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.

“Kami menghimbau kepada civil society di Kabupaten Soppeng, termasuk mahasiswa dan kelompok gerakan, agar menahan diri dan tidak melakukan pembakaran fasilitas negara seperti kantor DPRD, kantor Bupati, maupun kantor Polres Soppeng. Daerah ini harus kita jaga bersama,” ujar Andi Akbar.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga solidaritas, merawat demokrasi, serta menyalurkan aspirasi tanpa merusak tatanan daerah.

Editor/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Seminggu, Dua Bandar Narkoba Diringkus Polres Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!