HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina

264
×

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi pada Selasa (19/8/2025). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Enam saksi yang diperiksa diketahui memiliki posisi strategis di lingkungan Pertamina dan anak usahanya, masing-masing:

1.MKS, Wakil Presiden Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping.

2.MRM, pernah menjabat Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2021) dan Manager Market Risk & Original (2021–2024).

3.DDKW, Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2022).

4.NS, Strategy/Planning & Risk Management Manager ISC (2013–2017).

5.IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.

6.MS, Wakil Presiden Legal Counsel Downstream ISC (2014–2018).

Keenam saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menjerat tersangka berinisial HW beserta pihak lainnya.

Melalui keterangan resmi, Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.(Tim)

Redaksi | Publizher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Pangdam XIV/HN Mayjen TNI Andi Muhammad,SH Disambut Dengan Tarian Adat di Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!