Manokwari, INDEKS.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di kawasan Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Selasa (19/8/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi miras lokal di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial LSL (22), LOP (25), dan NM (29), beserta barang bukti berupa minuman keras dan peralatan penyulingan tradisional.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
•2 drum plastik warna biru
•4 panci ukuran sedang
•4 kompor gas ukuran sedang
•4 pipa besi rakitan dan 1 pipa plastik rakitan
•2 ember merah
•8 botol plastik 1.500 ml berisi Cap Tikus
•7 bungkus plastik es batu berisi Cap Tikus
•Peralatan pengukur kadar alkohol
•Sejumlah corong serta plastik kemasan
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K, mewakili Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras lokal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
IPTU Dian juga mengingatkan bahaya konsumsi miras oplosan maupun tradisional yang dapat menimbulkan kerusakan organ permanen, kecanduan, gangguan mental, hingga memicu konflik sosial.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Manokwari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Manokwari.(Tim)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















