Soppeng, INDEKS.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kian tak terkendali. Meski operasi penindakan telah berulang kali dilakukan, rokok tanpa pita cukai tetap bebas dijual di warung-warung layaknya produk resmi.
Masyarakat menilai aparat daerah, termasuk Bea Cukai, gagal menghentikan laju bisnis gelap ini. Dugaan keterlibatan oknum kuat menjadi alasan mengapa peredaran tetap subur.
“Kami terus melakukan penindakan dan sosialisasi ketentuan cukai, baik secara mandiri maupun bersama aparat lain,” kata Hasbullah, pemeriksa Bea Cukai TMP C Parepare, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (14/8/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan penindakan tidak cukup. Berdasarkan penelusuran indeks.co.id, jaringan rokok ilegal di Soppeng disebut memiliki ‘beking’ berpengaruh dan modal besar yang membuat mereka kebal dari jerat hukum. Barang-barang tersebut sebagian besar dikirim dari Pulau Jawa, masuk melalui jalur distribusi tertutup, lalu diedarkan ke berbagai titik di Soppeng dan sekitarnya bahkan lintas Provinsi.
Selain merugikan negara, rokok ilegal ini tidak memiliki izin edar dan tidak teruji kandungan nikotin maupun tar-nya. “Risikonya sangat tinggi bagi kesehatan, tapi pelaku tampak tak peduli. Keuntungannya besar, dan mereka punya koneksi yang kuat,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Investigasi media ini mencatat, sedikitnya ada 10 merek rokok ilegal yang diproduksi di Soppeng, sebagian dengan alasan membuka lapangan kerja bagi ibu rumah tangga. Ironisnya, dalih tersebut justru digunakan sebagai tameng untuk melanggengkan bisnis terlarang ini.
Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Kegagalan aparat daerah membuat masyarakat mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengevaluasi jajarannya di Parepare dan Soppeng. Bareskrim Polri juga diminta mengambil alih kasus ini agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Dasar Hukum dan Sanksi
Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi atau distribusi rokok ilegal dapat dikenai pidana 1–8 tahun penjara, denda 2–20 kali lipat nilai cukai, serta penyitaan barang bukti. Namun, sejauh ini, penegakan hukum di Soppeng belum menyentuh aktor besar di balik peredaran.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan Soppeng akan menjadi surga bagi rokok ilegal, sementara aparat hanya mampu menangkap pemain kelas bawah?
(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















