Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasional

Kuat Dugaan Peredaran Gelap Rokok Ilegal di Soppeng Dibekingi Oknum

673
×

Kuat Dugaan Peredaran Gelap Rokok Ilegal di Soppeng Dibekingi Oknum

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng, INDEKS.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski operasi penangkapan dan penyitaan telah berulang kali dilakukan, keberadaan rokok tanpa pita cukai ini tetap marak beredar di pasaran.

Hasbullah, pemeriksa pada Kantor Bea dan Cukai TMP C Parepare, mengakui pihaknya rutin melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan penindakan langsung dan sosialisasi ketentuan cukai, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelasnya melalui wawancara daring, Kamis (14/8/2025).

Namun, sejumlah sumber menyebut peredaran rokok ilegal di Soppeng sulit diberantas karena diduga dibekingi oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan dari bisnis gelap ini. Rokok-rokok tersebut bahkan diketahui berasal dari jaringan di Pulau Jawa, yang memiliki dukungan finansial kuat dan mampu ‘membeli’ perlindungan dari sejumlah pihak yang seharusnya menindak.

Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga tidak memiliki izin edar dan kandungan nikotin maupun tar-nya tidak teruji, sehingga berisiko tinggi bagi kesehatan. Hasil investigasi INDEKS.co.id mengungkap, sedikitnya terdapat sekitar 10 merek rokok ilegal yang diproduksi di Soppeng dengan dalih membuka lapangan kerja bagi ibu rumah tangga.

Sayangnya, aparat penegak hukum di daerah dinilai belum mampu menghentikan peredaran tersebut. Rokok ilegal masih bebas dijual di warung dan kios layaknya produk resmi. Kondisi ini memicu desakan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, serta mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus.

Aturan dan Sanksi Rokok Ilegal
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa pelaku produksi atau peredaran rokok ilegal dapat dikenai:

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tegaskan dan Memastikan Kesiapan Daerah Kendalikan Virus

Pidana penjara 1–8 tahun, tergantung pelanggaran.Denda minimal 2–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penyitaan barang bukti oleh pihak berwenang.

Jenis pelanggaran meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu/bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, pembeli rokok ilegal tidak dikenakan sanksi pidana, namun diimbau tidak mendukung peredaran produk tersebut demi mencegah kerugian negara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengingatkan, pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama semua pihak. Kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan peredarannya menjadi kunci memutus rantai bisnis gelap yang telah lama merugikan daerah ini.
(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!