Kendari, INDEKS.co.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap seorang terdakwa mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK Sultra). Keputusan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa keadilan masih berpihak pada rakyat kecil yang tidak bersalah, serta menunjukkan komitmen hakim dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, di atas formalitas hukum yang kaku.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang tetap menjaga keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmad Fajar Adi, SH., MH., Penasehat Hukum terdakwa sekaligus Ketua LBH PK Sultra.
Ahmad menilai, putusan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kriminalisasi terhadap warga sipil dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya kepada hakim yang menyidangkan perkara-perkara pidana.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih berdiri sebagai pilar keadilan dan benteng terakhir dalam menegakkan supremasi hukum yang beradab, khususnya di wilayah Kota Kendari,” lanjutnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya berpijak pada teks undang-undang, melainkan juga harus mempertimbangkan konteks sosial, nurani kemanusiaan, serta hak asasi setiap warga negara.(Tim/AJM).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















