HUKUMMadinaNasionalSUMATERA UTARATIPIKOR

Kadis PUPR Bina Marga Sumut dan Empat Orang Lain Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Proyek Jalan di Madina

233
×

Kadis PUPR Bina Marga Sumut dan Empat Orang Lain Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Proyek Jalan di Madina

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Madina, Sumatera Utara | INDEKS.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan lima orang terkait dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).

Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kelima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut antara lain:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) – PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN, sekaligus anak dari Akhirun.

Kelima tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“TOP dan RES ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan HEL ditetapkan untuk kasus serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah I,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa dua tersangka lainnya, yaitu Akhirudin dan anaknya, Rayhan, berasal dari pihak swasta dan diduga sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Pertama di Bumi Borneo, Bontang Dideklarasikan sebagai Kota Lengkap

Sementara itu, tiga pejabat dari unsur pemerintah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

Para tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

(Tim Redaksi | AJM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!