Wakatobi, INDEKS.co.id – Aksi cepat Polsek Kaledupa Selatan membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah insiden tragis terjadi, pelaku pembunuhan di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Pelaku berinisial H (51), yang diketahui bernama Harmani bin La Abasi, diamankan di kediamannya pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Ia diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap korban Arsimin alias La Cimi bin Ibuhasani yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Kaledupa Selatan mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras tiba-tiba mencabut badik dari pinggangnya dan langsung menusuk korban satu kali di bagian perut kanan bawah.
Sebelum menyerang korban, pelaku juga sempat menyerang saksi mata, Sabarudin bin La Dula, dengan tiga kali tusukan. Beruntung, saksi berhasil menangkis serangan menggunakan kursi plastik, sehingga hanya mengalami luka ringan.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sandi dan kemudian dirujuk ke RSUD Wakatobi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Kapolsek bersama personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, Harmani telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran Polsek Kaledupa Selatan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Wakatobi.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat,” ujar AKP Alwi Akbar.
(Tim Redaksi | INDEKS.co.id)
Editor/Publizher : Andi Jumawi