HUKUMJAKARTANasionalSALAM REDAKSI

Pemerintah Larang Tambang di Pulau Kecil: Langkah Berani Selamatkan Surga Nusantara?

1311
×

Pemerintah Larang Tambang di Pulau Kecil: Langkah Berani Selamatkan Surga Nusantara?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SALAM REDAKSI : Benarkah Demikian, Baca Tulisan Berikut Ini 

Oleh: Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi INDEKS.co.id

Jakarta, 9 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah berani dan bersejarah: melarang seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya sebuah keputusan administratif, melainkan pernyataan sikap tegas negara dalam melindungi ekosistem maritim, memperjuangkan keadilan ekologis, dan mengembalikan hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini menjadi korban senyap dari kerakusan industri tambang.

Pulau-pulau kecil—yang menurut UU No. 27 Tahun 2007 didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 km²—selama ini menjadi ladang eksploitasi atas nama pembangunan dan investasi. Padahal, di sanalah habitat flora-fauna endemik berkembang, di sanalah nelayan tradisional menggantungkan hidupnya, dan di sanalah letak wajah asli Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya namun rentan.

Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal menyelamatkan kehidupan, “Pulau kecil adalah rumah, bukan tambang”.

Sejumlah pulau kecil seperti, Raja Ampat, Wawonii, Gebe, dan Bangka telah menjadi saksi bisu dari luka ekologis akibat tambang nikel, pasir besi, dan batu gamping. Laut tercemar, terumbu karang hancur, masyarakat kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, semua itu sering terjadi dengan restu legal dari negara dan minim pengawasan dari aparat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Aktivitas pertambangan itu ada di pulau yang berbeda-beda.

Lima perusahaan yang menjalankan operasional tambang di Raja Ampat itu adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

Pelarangan nasional yang dikeluarkan pemerintah kali ini menjadi secercah harapan. Kebijakan ini akan menjadi rujukan dalam penerbitan izin investasi di sektor pertambangan dan dilengkapi dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggarnya.

BACA JUGA  Kurang Lebih 10.000 Peserta Meriahkan Air Force Ampuh Three Fun Lanud Adi Soemarmo

Namun, apakah keputusan ini akan benar-benar ditegakkan?

Fakta di lapangan masih menyisakan luka yang belum sembuh.Tambang-tambang terus beroperasi di pulau-pulau kecil dengan dalih penyesuaian izin atau bahkan tanpa izin sama sekali.

Masyarakat bersuara, tetapi aparat seperti tuli. Hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat—baik di daerah maupun pusat—semakin memperkeruh niat mulia di atas kertas.

Lebih menyakitkan lagi, ketika aparat penegak hukum justru diduga menjadi bagian dari lingkaran kejahatan lingkungan. Bukan pelindung rakyat, melainkan pelindung para perusak.

Jika larangan ini hanya menjadi dokumen yang indah dibaca namun tak dijalankan, maka kita sedang menyaksikan kemunafikan birokrasi dalam bentuk paling telanjang.

Indonesia tak kekurangan regulasi, tapi kekurangan keberanian dan integritas dalam menegakkannya. Maka, langkah berani ini patut diapresiasi—namun lebih dari itu, harus dikawal.

Pulau kecil bukan sekadar titik di peta. Ia adalah bagian dari jiwa Nusantara. Jika kita membiarkannya rusak oleh tambang, maka kita sedang merusak diri sendiri.

Semoga larangan ini bukan hanya sebatas pernyataan, tapi menjadi awal dari keberanian negara untuk benar-benar berpihak kepada lingkungan, kehidupan, dan masa depan bangsa.
(INDEKS.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!