Tentang Bahaya Pemisahan Keuangan BUMN dari Keuangan Negara
Kepada Yth.
Para Hakim Konstitusi
di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6
Jakarta Pusat 10110
Dengan hormat,
Kami sebagai bagian dari masyarakat akademik dan warga negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, menyampaikan keprihatinan serius dan penolakan tegas atas keberlakuan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang kini tengah diuji materiil di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Substansi Keberatan Kami
Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa:
•Keuangan dan kerugian BUMN serta Danantara bukan bagian dari keuangan negara;
•Pegawai dan pejabat BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Kami berpandangan bahwa ketentuan-ketentuan ini bertentangan secara substansial dan sistematis dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
•Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum;
•Pasal 28D ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil;
•Pasal 23: Pengelolaan APBN dan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel;
•Pasal 33: Kekayaan negara dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Argumentasi Konstitusional
1.Pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara secara hukum menghilangkan ruang pertanggungjawaban publik. Padahal BUMN berasal dari investasi negara dan tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
2.Penghapusan status “penyelenggara negara” dari pejabat BUMN membuka celah korupsi, karena mereka tidak lagi wajib melapor harta kekayaan dan tidak berada dalam ruang pengawasan lembaga penegak hukum seperti KPK.
3.Ketentuan-ketentuan tersebut juga menciptakan pertentangan antarundang-undang (UU BUMN vs UU Keuangan Negara dan UU Tipikor), serta mengganggu sistem perundang-undangan nasional.
Permohonan Kami
Dengan ini, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar:
1.Menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2.Menegaskan bahwa BUMN adalah entitas milik negara yang dibiayai oleh negara dan harus tunduk pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang terbuka, akuntabel, dan diawasi oleh publik.
3.Menegaskan bahwa pejabat BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara karena mereka mengelola dana publik dan kekayaan negara.
Penutup
Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah penjaga terakhir konstitusi dan pilar tegaknya negara hukum. Kami berharap MK akan berdiri tegak di atas konstitusi dan nurani rakyat, serta tidak membiarkan negara kabur dari tanggung jawabnya kepada rakyat.
Atas perhatian dan keberanian para Hakim Konstitusi dalam menjaga konstitusi, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi