HUKUMKonawe UtaraNasional

Forkam HL Sultra Desak Revisi AMDAL PT BKM: “Jangan Korbankan Alam dan Rakyat untuk Profit”

1104
×

Forkam HL Sultra Desak Revisi AMDAL PT BKM: “Jangan Korbankan Alam dan Rakyat untuk Profit”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Wanggudu, INDEKS.co.id – Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan tajam dari Forum Komunikasi Hijau Lestari Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra). Alih-alih membawa kesejahteraan seperti yang dijanjikan, keberadaan perusahaan tambang tersebut justru dinilai meninggalkan kerusakan lingkungan dan derita sosial bagi masyarakat sekitar.

Ikbal, perwakilan Forkam HL Sultra, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BKM. Ia menyebut dokumen tersebut hanya menjadi formalitas yang tak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“PT BKM telah gagal menjalankan tanggung jawabnya. Reklamasi tak kunjung dilakukan, pemberdayaan masyarakat hanya sebatas wacana, dan data eksplorasi mereka pun tidak transparan. Bagaimana mungkin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bisa disetujui oleh ESDM jika dasar-dasarnya penuh tanda tanya?” ungkap Ikbal.

Ia menambahkan, kerusakan ekosistem pesisir seperti pencemaran air laut dan rusaknya kawasan mangrove telah memukul mata pencaharian para nelayan. Di tengah janji pembangunan, masyarakat justru tersingkir dari tanah kelahiran mereka sendiri.

“Tapunggaya dan Mandiodo bukan sekadar titik di peta. Itu tanah kehidupan kami. Jangan sampai izin tambang justru menjadi alat legal untuk menjarah tanpa senjata,” ujarnya.

Ikbal juga menyoroti bahwa kepercayaan publik terhadap PT BKM telah terkikis. Menurutnya, perusahaan boleh saja memiliki alat berat, menyewa pengacara, dan menyusun laporan panjang, tetapi tidak bisa membeli kembali kepercayaan masyarakat yang telah hancur.

“Jangan revisi RKAB sebelum AMDAL ditinjau ulang secara jujur dan ilmiah. Melanjutkan operasi tanpa perbaikan hanya akan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.

BACA JUGA  Tanggapan Kejaksaan Agung terhadap Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BKM belum memberikan tanggapan resmi atas desakan evaluasi tersebut.(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!