Kendari, INDEKS.co.id, Jum’at 9 Mei 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat Anoa) yang digelar pada Selasa dini hari.
Pelaku yang diketahui bernama Laode Muhammad Fafan Ekiawan (29), warga Jalan Nuri, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, diamankan pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 0,81 gram yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain:
Satu paket plastik bening berisi garam seberat 2,94 gram
Satu buah korek api gas
Satu buah gunting
Satu buah pireks
Satu buah sendok sabu
Satu unit handphone Samsung beserta kartu SIM
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, SH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus mengintensifkan kegiatan operasi dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan kami akan terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Andi Musakkir.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,** terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi