HUKUMJAKARTANasional

SIDANG TUNTUTAN PERKARA KORUPSI KONEKSITAS TWP AD BERKAS-III DI PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA

689
×

SIDANG TUNTUTAN PERKARA KORUPSI KONEKSITAS TWP AD BERKAS-III DI PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, (11/4/2025), INDEKS.co.id — Sidang perkara TP Korupsi Koneksitas Dana TWP AD-III, dengan para terdakwa atas nama Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, Agustinus Sugih, dan Tafieldi pada hari  Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan acara sidang pembacaan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas.

Majelis Hakim Koneksitas yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Kolonel Kum Mirtusin, SH. MH selalu Hakim Ketua dan Hakim Anggota yaitu
Kolonel Chk Arwin Makal, SH. MH. dan Brigjen TNI Tituler Faisal SH. MH.

Adapun Tim Penuntut Koneksitas terdiri dari Kolonel Chk Marliah SH. MH. dari Oditur Militer Tinggi  II Jakarta dan Jaksa Paidi dari JPU pada Jampidmil.

Tuntutan Tim Penuntut Koneksitas terhadap masing-masing Terdakwa diantaranya
Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah yaitu menggugurkan pidana badan berdasarkan Pasal 77 KUHP dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.400.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)

Terhadap Terdakwa atas nama Agustinus Sugih dituntut pidana  pokok 14 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 40.532.334.500,- (Empat puluh Milyar lima ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Terhadap Terdakwa atas nama Tafieldi Nevawan : Pidana Pokok 9 Tahun Penjara; Pidana denda Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); dan Pidana Tambahan membayar uang pengganti Rp 18.537.075.500,- (Delapan belas Milyar lima ratus tiga puluh juta tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Total uang pengganti dalam tuntutan perkara TWP AD berkas III secara keseluruhan adalah senilai Rp 64,4 Miliar rupiah lebih.

BACA JUGA  Demi Keadilan, Ampuh Sultra Minta APH Tindak Tegas Pihak PT. BSM

Proses hukum perkara korupsi TWP AD ini menjadi kewenangan Jampidmil Kejaksaan Agung mengingat para pelakunya terdiri dari sipil dan militer yang melakukan korupsi bersama-sama sesuai hukum acara pidana diperiksa secara koneksitas.

Proses hukum perkara TWP AD secara keseluruhan terdiri dari tiga berkas.  Pada berkas pertama telah disidangkan dengan nilai kerugian Rp127 Miliar, dengan para Terdakwanya telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara berkas pertama ini, Terdakwa I Brigjen  TNI Yus Adi Kamrullah S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dijatuhi pidana pokok penjara 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan  uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Berselang lima bulan kemudian pada 15 Mei 2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Untuk Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Tuntutan dan vonis berat Pengadilan Militer ini merupakan wujud komitmen  yang kuat pemberantasan korupsi di lingkungan TNI

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Anoa 2025: Polisi Lakukan Penindakan dan Teguran di Jalan M.T. Haryono

Sidang perkara korupsi TWP berkas tiga selanjutnya akan digelar kembali pada hari Rabu, 16 April 2025 dgn agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari para Terdakwa

Pelaksanaan sidang perkara korupsi koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut diselenggarakan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat dan media sebagaimana ketentuan hukum acara dan wujud komitmen TNI dalam transparansi penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. (Tim/AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!