Hukum & KriminalKonawe SelatanNasional

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Moramo Utara, Keluarga Minta Polisi Tegas Bertindak

392
×

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Moramo Utara, Keluarga Minta Polisi Tegas Bertindak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

SABTU 29 MARET 2025

KONSEL, indeks.co.id — Kepolisian Resor Konawe Selatan diminta untuk tegas bertindak dalam menangani laporan masyarakat yang diterima di SPKT Polres terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/III/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA Tanggal 16 Maret 2025 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak / Pencabulan terhadap Korban Bunga (nama samaran) 11 tahun alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, Konsel. Dengan Terlapor inisial M dan Y.

Menanggapi hal ini, awak media indeks.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada penyidik PPA Sat Reskrim Polres Konsel dan Kasat Reskrim Polres Konsel, pada Kamis 27 dan Sabtu 29 Maret 2025 untuk mendapatkan keterangan terkait proses hukum yang dilaporkan ke Polres Konsel tersebut diatas.

Dalam keterangannya Iptu Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan, penyidik masih pro aktif dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Jika sudah terpenuhi alat bukti segera kami tetapkan tersangka,ucapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Untuk laporan yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan, penyidik masih pro aktif dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Jika sudah terpenuhi alat bukti, segera kami tetapkan tersanka, ” Kata Iptu Laode M Jefri Hamzah.

Keterangan lanjutan Kasat Reskrim Polres Konsel pada hari Sabtu 29 Maret 2025 terkait kasus yang tengah dilakukan proses penyelidikan di Unit PPA Polres Konsel ia mengungkapkan bahwa, saat ini hasil Visum dari Dokter Rumah Sakit sudah ada dan kita segera melakukan gelar perkara, ujarnya.

Dalam kasus ini pihak Penyidik Polres Konsel takkan main-main dan akan bertindak tegas ketika cukup bukti maka terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,tegas Kasat Reskrim Polres Konsel.

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng Ikuti Rapat Pemantapan Persiapan Pameran Inacraft 2023 Via Virtual

Lanjutnya, salah satu terlapor inisial Y sudah diperiksa dan salah satunya inisial M sementara menjalani perawatan di RS karena sakit. Dan ketika nanti oleh dokter dikatakan sudah bisa diperiksa maka penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada M untuk melengkapinya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, ujarnya.

Orang Tua Korban (NN) bersma keluarganya saat ditemui awak media ini (Kamis) 27 Maret 2025 meminta kepada penyidik Polres Konsel untuk tegas dalam proses kasus ini karena ia merasa sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya yang masih berusia 11 tahun itu.

“Perbuatan mereka itu sudah tak bisa di tolelir Pak, karena mereka melakukan hal itu tidak hanya sekali namun berulang bahkan mereka dengan bangganya berjalan didepan rumah kami tanpa merasa bersalah, ” Kata NN Ibu korban.

Selain itu lanjutnya, yang lebih memilukan adalah, pelaku itu tetangga dekat sekali dengan kami, hanya dinding rumah yang membatasi. Bahkan kelakukan bejad ini mereka lakukan disaat anak saya pulang sekolah dan dipaksa untuk melayaninya di sungai dan pernah juga dirumah saya saat sepi di saat saya dan suami saya tidak dirumah. Sungguh sangat keterlaluan, umpatnya.

Hal ini dibenarkan oleh korban dan keluarganya yang saat itu bertemu dengan awak media indeks.co.id di kediaman keluarganya di Konsel.

Dalam hal ini, mereka meminta Polisi tegas dan jangan menunda kasus ini karena ini bisa membuat keluarga mereka semakin marah dan takutnya terjadi sesuatu yang tak mereka inginkan. (TIM REDAKSI)

Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA</p>
error: Content is protected !!