BULETIN TNIJAKARTANasionalPOLRI

Nama 25 Pati Polri Ditempatkan di Kementerian-Lembaga,Ketimpangan Aturan Penugasan TNI Polri

338
×

Nama 25 Pati Polri Ditempatkan di Kementerian-Lembaga,Ketimpangan Aturan Penugasan TNI Polri

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 1.255 personelnya.

Dari total 1.255 polisi itu, sebanyak 88 personel mendapat promosi jabatan.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

Adapun keenam Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut ialah:
– ST/488/III/KEP./2025 – 111 personel.
– ST/489/III/KEP./2025 – 442 personel.
– ST/490/III/KEP./2025 – 261 personel.
– ST/491/III/KEP./2025 – 153 personel.
– ST/492/III/KEP./2025 – 202 personel.
– ST/493/III/KEP./2025 – 86 personel.

Dari keenam Surat Telegram ini, sebanyak 25 perwira tinggi dan menengah Polri ditugaskan di Kementerian dan Lembaga.
Berikut ini daftar 25 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga.

1. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya sebagai Aslog Kapolri dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian UMKM.

2. Irjen Pol Yudhiawan, sebelumnya sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Kesehatan.

3. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebelumnya sebagai Kapolda Riau, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI.

4. Irjen Pol Djoko Poerwanto, sebelumnya sebagai Kapolda Kalimantan Tengah, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

5. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, sebelumnya Kapolda Gorontalo, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian ATR/BPN.

6. Irjen Pol Yassin Kosasih, sebelumnya Kakorpolairud Baharkam Polri, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

7. Brigjen Pol Ruslan Aspa, sebelumnya Wakapolda NTB, dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan di BP Batam.

BACA JUGA  Wamenhan Dampingi Mentan Tinjau Lokasi Lahan Pengembangan Food Estate di Kampung Wanam, Merauke

8. Brigjen Pol Edi Mardianto, sebelumnya sebagai Wakapolda Jambi, dimutasi menjadi Pati Sahli Kapolr dengan penugasan di Kementerian Dalam Negeri.

9. Brigjen Pol Rahmadi, sebelumnya Wakapolda Jawa Barat, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

10. Brigjen Pol Arman Achdiat, sebelumnya Kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di BIN.

11. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, sebelumnya Wadirtipidter Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di Bank Tanah.

12. Kombes Pol Syamsul Bahar, sebelumnya sebagai Kabagopsnalmed Setpusdokkes Polri, dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.

13. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, sebelumnya Dirgakkum Korlantas Polri, dimutasi sebagai Pati Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Olahraga.

14. Brigjen Pol Aswin Sipayung, sebelumnya penyidik tindak pidana utama Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.

15. Kombes Pol Jamaludin, sebelumnya Kabaganev Waketbidakademik Stik Lemdiklat Polri, dimutasi menjadi Pamen Baharkam Polri dengan penugasan di Badan Penyelenggara Haji.

16. Brigjen Pol Moh. Irhamni, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di PPATK.

17. Brigjen Pol Sony Sonjaya, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri  dengan penugasan di BGN.

18. Brigjen Pol Dover Christian, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di DPD RI.

19. Brigjen Pol Yuldi Yusman, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

20. Brigjen Pol Anton Setiyawan, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.

21. Brigjen Pol Roby Karya Adi, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN.

BACA JUGA  Transparansi Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama Menjadi Tolok Ukur Pelaksanaan Pemerintahannya

22. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Hukum.

23. Brigjen Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, sebelumnya Pamen Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dengan penugasan di Lemhannas.

24. Brigjen Pol Muhamad Yusup, sebelumnya Pamen Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dengan penugasan di Lemhannas.

25. Brigjen Pol Bambang Hery Sukmajadi, sebelumnya Pamen Baintelkam Polri dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di BIN.

Menyoal Ketimpangan Aturan Penugasan TNI dan Polri Pasca-Reformasi: Sebuah Keganjilan yang Perlu Diluruskan.
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting bagi bangsa Indonesia.

Salah satu tuntutan utama adalah mengakhiri dwifungsi ABRI, yang selama puluhan tahun menempatkan militer dan polisi tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai aktor politik dan birokrasi sipil.

Demi memperbaiki keadaan, ABRI dipisah menjadi TNI dan Polri, dengan mandat yang lebih terfokus: TNI menjaga pertahanan negara, sementara Polri mengamankan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.
Namun, ketika melihat produk hukum pasca-reformasi, muncul ketimpangan antara TNI dan Polri.

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi ketat penugasan prajurit aktif di luar institusi militer melalui Pasal 47. Hal itu untuk menghindari kembalinya militer ke ranah sipil dan menjaga profesionalisme.
Sebaliknya, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, melalui Pasal 28 ayat (3), memberikan ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di luar struktur kepolisian — asalkan mereka mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Namun, ketentuan ini kemudian dilonggarkan melalui Perkap No. 1 Tahun 2013, yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil tanpa harus keluar dari dinas aktif.
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan bahkan melanggar aturan yang ditetapkan oleh UU Polri sendiri.

BACA JUGA  UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KABUPATEN KONAWE YANG KE 60 DIPIMPIN LANGSUNG BUPATI KONAWE KERY SAIFUL KONGGOASA

Jika TNI, yang juga bagian dari ABRI, harus tunduk pada aturan ketat demi menghindari politisasi, justru Polri mendapatkan kelonggaran yang justru membuka celah kembalinya praktik-praktik lama.

Kemudian, Perkap No. 1 Tahun 2013 dicabut dan digantikan oleh Perkap No. 4 Tahun 2017, yang mengatur ulang mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Meski ada upaya penyesuaian, substansi perubahan ini masih menimbulkan pertanyaan di sejumlah kalangan.

Polri dianggap tetap memiliki fleksibilitas yang lebih longgar dibandingkan TNI.
Jika profesionalisme adalah tujuan utama, seharusnya standar yang sama diberlakukan untuk kedua institusi demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Para pemangku kepentingan seharusnya tidak bisa melupakan sejarah, ya Polri juga terlibat dalam dwifungsi ABRI, mengisi jabatan-jabatan sipil dan turut memperkuat dominasi rezim Orde Baru.

Maka, jika alasan reformasi adalah memurnikan fungsi aparatur keamanan, seharusnya prinsip ini diterapkan secara adil dan setara.

Penguatan profesionalisme Polri tentu penting, tetapi membiarkan ruang abu-abu dalam penugasan luar struktur bisa menggerus kepercayaan publik dan menghambat cita-cita reformasi.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen menjaga demokrasi dan supremasi sipil. Saatnya pemerintah dan DPR RI kembali mengkaji aturan ini secara jernih.

Jika profesionalisme dan netralitas adalah tujuan utama, maka aturan mengenai penugasan anggota Polri harus diselaraskan dengan semangat reformasi yang sama seperti yang diterapkan pada TNI.

Bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi yang menjadi tulang punggung keamanan dalam negeri ini.

Karena pada akhirnya, baik TNI maupun Polri, keduanya adalah penjaga negeri ini — dan keduanya layak dijaga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan kuat.(**)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!