KENDARI, indeks.co.id — Komando Distrik Militer (Kodim) 1412/Kolaka, berhasil menangkap tiga orang tersangka Bandar Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut tertulis dalam rilis Kapenrem 143/HO Mayor Inf La Ode Sadiran di Kendari, Sultra, Kamis(13/03/2024).
Kapenrem 143/HO mengatakan, penangkapan bandar Narkoba di wilayah Kodim 1412/Kolaka ini merupakan bagian dari upaya Korem 143/HO untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Sultra yang dapat merusak generasi bangsa karena narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas demi menjaga masa depan bangsa.
“Penangkapan bandar Narkoba ini merupakan Komitmen Korem 143/HO untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Prov. Sultra. Danrem 143/HO sering menekankan kepada seluruh satuan agar berkerja sama dengan BNN dan aparat terkait untuk bersama-sama memberantas Narkoba karena Narkoba merupakan musuh besar Negara yang dapat menghancurkan generasi muda,”ujarnya.
Pada penangkapan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 5 Sachet berisi Narkoba Jenis shabu-shabu. Timbangan Digital 3 unit, Alat Hisab bong 3 buah, Uang Tunai sebesar Rp 3.256.000, Kendaraan Roda dua 3 unit dan Korek Api 5 buah.
Berdasarkan keterangan Dandim 1412/Kolaka, para pelaku beserta barang bukti telah diamanakan oleh petugas untuk diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi