BULETIN TNIHUKUMJAKARTANasional

”Eksepsi Terdakwa Perkara Korupsi Koneksitas  Kredit Fiktif Briguna di PN Jakarta Pusat”

607
×

”Eksepsi Terdakwa Perkara Korupsi Koneksitas  Kredit Fiktif Briguna di PN Jakarta Pusat”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Sidang kedua perkara kredit fiktif korupsi  koneksitas Briguna yang digelar di PN Jakarta Pusat pada hari Kamis 20 Februari 2025 dengan acara sidang eksepsi  Terdakwa oknum purnawirawan TNI AD Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono.

Jampidmil menangani perkara korupsi kredit fiktif ini secara koneksitas karena para pelakunya terdiri dari seorang militer dan empat terdakwa sipil yaitu Nadia Sukmaria seorang karyawati Bank BRI Menteng Kecil, Rudi Hotma Kepala Unit Bank BRI Menteng Kecil tahun 2019-2022 dan Heru Susanto Kepala Unit Bank BRI Menteng Kecil tahun 2022-2023 serta dua terdakwa sipil Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi, keduanya Relationship Manager pada  BRI Kantor Cabang Cut Mutiah.

Materi eksepsi Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan bahwa Kompetensi Absolut Perkara tersebut menurut penasehat hukum terdakwa Pelda Purn Dwi Singgih Hartono bukan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Koneksitas menyebut perbuatan Terdakwa Pelda Purn Dwi Singgih Hartono adalah  pemalsuan data-data terhadap persyaratan pengajuan permohonan kredit, maka melekat pemalsuannya sebagaimana pidana umum Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP atau dengan kata lain bukan ranah Pengadilan Tipikor.

Bahwa Objek perkara tersebut juga adalah tentang Pinjaman kredit antara Kreditur dengan Debitur, sehingga melekat hubungan Keperdataan yang diikat dengan Perjanjian atau Kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak, maka sesungguhnya bukanlah Kewenangan hukum Peradilan Tipikor untuk mengadili melainkan Pengadilan Perdata.

Menurut penasihat hukum terdakwa bahwa Dakwaan Prematur Obscuur Libel karena Salah Penerapan Pasal Pidana dimana perbuatan Terdakwa Perlda Purn Dwi Singgih Hartono dalam Dakwaan Penuntut Koneksitas adalah perbuatan melakukan Pemalsuan terhadap data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit pinjaman, maka perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 atau 378 KUHP sehingga surat Dakwaan Kabur atau Prematur dan dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA  Bukan Pangkostrad Dudung, Ternyata Ini Sosok yang Tepat Jadi KASAD

Bahwa perbuatan terdakwa yang bersangkutan mengenai pinjaman kredit hubungan Debitur dan Kreditur masih melekat perjanjian  dan terdakwa masih melakukan angsuran cicilan secara kolektif terhadap pinjaman yang dimaksud, sehingga dakwaan menjadi pematur karena tuduhan Tipikor mendahului ketentuan yang seharusnya.

Bahwa periode Jabatan Terdakwa dalam surat Dakwaan sebagai Juru Bayar pada Bekang Kostrad Cibinong dan juga sebagai Tugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) di Bekang Kostrad pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 dimana Bank BRI dalam perkara tersebut dalam kurun waktu periode Tahun 2019 sampai Tahun 2023 telah salah dan kurang cermat dan memperhatikan rentang waktu kejadian dan rentang waktu kewenangan Jabatan terdakwa sehingga patut disebut dakwaan kabur dan dinyatakan batal demi hukum.

Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Koneksitas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para  terdakwa mengakibatkan kerugian negara cq PT Bank BRI (Persero) Unit Menteng Kecil senilai 57 Milyar Rupiah dan BRI Cut Mutiah senilai 7,9 Milyar Rupiah akibat korupsi penyaluran kredit Briguna secara fiktif sepanjang tahun 2016 sampai dengan 2023.

BACA JUGA  Kasdam XIV/Hsn Terima Paparan Penyelarasan Rencana Operasi Kegiatan Ops Dalam Negeri TA 2023

Perkara korupsi koneksitas  ini merupakan kredit fiktif dimana nama dan alamat pemohon kredit dipalsukan oleh Terdakwa seorang oknum TNI AD yang pada waktu melakukan perbuatan  masih sebagai militer aktif menjabat juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong bersama para oknum pegawai bank BRI Unit cabang Menteng Kecil dan Cut Mutiah yang membantu proses pencairan kredit fiktif tersebut.

Para terdakwa melakukan pemalsuan data-data dokumen persyaratan pengajuan kredit total sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dokumen permohonan kredit, yang seolah-olah data tersebut milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Bogor sebagai pemohon kredit.

Adapun lima orang terdakwa sipil  tidak keberatan dan tidak mengajukan Eksepsi.

Sidang berikutnya perkara kredit fiktif korupsi koneksitas Briguna akan dilanjutkan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 27 Februari 2025 dengan acara Jawaban atas Eksepsi Terdakwa/ Penasihat Hukum Pelda Purn Dwi Singgih HEksepsi. (AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!