JAKARTA, indeks.co.id, Kamis 20 Februari 2025 — Data center analisis Indonesia ungkap Kerugian Negara, 1.287,140,935,000 triliun rupiah periode 2015-2024, KPK ,Jaksa Agung, Polri segera bertindak.
Direktur Eksekutif Nizar Fachry Adam.S.E.M.E mengungkapkan dugaan kerugian negara Di BUMN PT Dana Reksa TBK dari sejumlah pengelolaan keuangan, manajemen usaha dan investasi berdasarkan Temuan Badan pemeriksaan keuangan negara , yakni melalui :
1. PT Fikasa Raya pemberian Pinjaman sebesar 201 miliar, dalam pemberian agunan hanya sebesar 301 miliar atau berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342.065.445.600,00 atau rasio agunanya hanya 29,82%
2. Nilai agunan saham atas fasilitas pembiayaan PT Anugrah Prata Internasional (API) dibawah yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp121.637.500.000 dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi
3. PT Danareksa Finance dalam memberikan pembiayaan kepada PT Bristol Jaya Steel (BJS) Sebesar Rp56.400.000.000,00 tidak mempedomani ketentuan Costumer Due Dilligence, berpotensi merugikan perusahaan
sebesar Rp26.200.000.000,00
4. Pembiayaan anjak piutang kepada PT Wesa Sejahtera (WS) pada PT Danareksa Finance diduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp10.000.000.000,00
5. Perhitungan pada pencatatan hutang sharing management fee Reksadana oleh
PT DIM kepada agen penjual tidak akurat.
Perhitungan dan pencatatan piutang pendapatan jasa management fee
Reksadana oleh PT DIM dari Bank Kustodian tidak akurat
6. Pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas minimal sebesar Rp5.000.000.000,00
7. PT Danareksa Sekuritas terindikasi menggunakan uang perusahaan dan
menggunakan fungsi PT Danareksa Sekuritas sebagai pembeli siaga dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) Saham ADHI, ANCR dan ANTM bertentangan dangan ketentuan OJK dan ketentuan lainya terkait dengan transaksi Right Issue
PT dana reksa Finance tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atas pembiayaan PT BJS, PT API, PT EFA pada tahap pengajuan, yaitu tidak menerima laporan keuangan audited dari nasabah, tidak melakukan kunjungan kepada pemberi kerja untuk melihat jaminan, dan tidak melakukan monitoring pasca pencairan
dituangkan di dalam persetujuan Komite Pengelolaan Resiko(KPR) Nomor MER:DIF/02/0093/D/15 bulan September 2015. Hasil pemeriksaan atas pembiayaan PT DF tidak melakukan la Pembiayaan kepada PT BJS mengalami gagal bayar sebesar Rp26.200.000.000, terjadi fraud PT WS, PT API, PT FR, sehingga menguntungkan pihak swasta dan membenahi keuangan BUMN nilai penurunan sebesar Rp.236,000,000,000.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang -Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 Ayat 5
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), poin a,b,c, dan d.Akibat Hal ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi