HUKUMJAKARTAMAHKAMAH AGUNG RINasional

Tok!!! Tidak dapat di terima,Hasto kembali Ajukan dua permohonan Praper di PN Jaksel

164
×

Tok!!! Tidak dapat di terima,Hasto kembali Ajukan dua permohonan Praper di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Senin
17 Februari 2025

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk 2 ( dua ) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dengan hakim tunggal AFRIZAL HADY,SH.,MH yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor  Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Kemudian register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, SH.MH yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025.(HMS/AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!