DAERAHHUKUMKAB.KOLAKAPOLDA SULTRAPolres Kolaka

POLRES KOLAKA KLARIFIKASI KASUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SAUDARI V, DI RUTAN KELAS II B

29
×

POLRES KOLAKA KLARIFIKASI KASUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SAUDARI V, DI RUTAN KELAS II B

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kolaka, indeks.co.id — Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif menyampaikan Klasifikasi terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka. (20/1/25)

Penyidik Polres Kolaka pada hari Minggu Tgl 19 Januari 2025 sekitar pukul. 11.00 Wita  melakukan penangkapan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka, sehubungan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai padal 351 ayat 1 KUHP

Sebelum dilakukan penangkapan Penyidik Polres Kolaka telah memfasilitasi dengan mediasi melibatkan FKUB dan Pemerintah Kelurahan dan dilaksanakan di Rutan  Klas II B Kolaka.namun tidak terjadi kesepakatan saat proses mediasi Sdr. V mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan dari Sdri M. dengan kalimat “keluar dari sini saya b*n*h” dan beberapa saat kemudian  Sdri. V berupaya untuk menyerang kembali namun dihalangi oleh petugas atas pengancaman dan penyerangan tersebut, Sdr. M  melaporkan Sdr.V pada tanggal 15 Januari 2025 mengingat tidak adanya kesepakatan para pihak, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Sdr.V sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP

Dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena  di kwatirkan Sdr. V akan melakukan kembali tindak pidana dan adanya potensi yang mengancam keselamatan jiwa  Sdr.M.

lebih lanjut Kasi Humas Polres Kolaka, menyampaikan bahwa Sdr. V sebelumnya telah di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka, dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada  Sdr.  S (Suami dari Vira) yang terjadi pada tanggal 21 juni 2024, dan akibat dari penganiayaan tersebut, Sdr. V dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Dan terhadap laporan pengaduan Sdr. V pada tanggal 15 Juni 2024, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. S (Suami Saudari Vira) yang menyebabkan Sdr.V mengalami luka memar.sebagaimana yang diterangkan oleh hasil Visum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kab. Kolaka. Sdr.S terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kolaka serta dilakukan penangkapan dan penahanan dan atas perkara tersebut, Sdr. S telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan oleh Pengadilan Negeri kolaka pada tanggal 17 Desember 2024. Dan dipidana penjara selama 4 bulan 10 hari.

BACA JUGA  Dua Saksi Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021

Untuk laporan Sdri. V terhadap Sdri.M, Sdr, S, dan Sdri.Y perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 alAgustus 2024, telah dilakukan proses Penyelidikan dan gelar perkara dengan hasil dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan  sedangkan untuk penetapan tersangka segera digelarkan setelah tercukupinya alat bukti.(AJM).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!