Hukum & KriminalJAWA TENGAHMAGELANGNasional

Pelaku Kekerasan Seks Terhadap Santriwati di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara

107
×

Pelaku Kekerasan Seks Terhadap Santriwati di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto ; Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E., M.M.(Ist)
Listen to this article

MAGELANG, indeks.co.id — Sidang lanjutan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap Santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E., M.M, kembali digelar hari ini, Senin (13/1/2025) di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Foto ; Massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat. (Ist)

Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H menyatakan bahwa sidang tersebut bersifat tertutup untuk umum, didampingi oleh hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, dengan Ario Legowo, S.E., S.H bertugas sebagai Panitera Pengganti.

Sidang kali ini difokuskan pada Pembacaan Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori didampingi oleh Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual, antara lain Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H, turut hadir dalam persidangan.

Foto ; Massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat. (Ist) 

Di luar gedung persidangan, terlihat massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang dipimpin oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK, bersama dengan Gus Syarif dan Gus Archam, berjumlah kurang lebih 150 orang.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H mulai membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024, menyebutkan delik yang dilakukan oleh Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M, dengan pasal-pasal terkait pada UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tuntutan tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain menyatakan kesalahan Terdakwa, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, membebankan restitusi kepada para saksi, serta menetapkan barang bukti yang disajikan dalam persidangan.

BACA JUGA  Wow!!! Kini Tiket AKAP DAMRI Bisa Dipesan di Alfamart dan Indomaret

Ahmad Sholihudin, S.H selaku Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara 13 tahun kepada terdakwa merupakan harapan yang sesuai dengan keinginan pihak korban. Beliau menyampaikan harapan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa meskipun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan yang telah hancur, namun penting untuk membuat pelaku merasakan jera atas perbuatannya.

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus kekerasan seksual ini, sebagai bentuk keprihatinan terhadap masyarakat Kabupaten Magelang. Mereka berharap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim tetap mengedepankan kebenaran dan keadilan bagi para korban yang merupakan santri yang seharusnya dilindungi dan diajari dengan nilai-nilai mulia.(AJM/JP).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!