BANTENNasionalTangerang

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Mengungkap Pelanggaran Zonasi Industri di Kecamatan Cisoka

108
×

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Mengungkap Pelanggaran Zonasi Industri di Kecamatan Cisoka

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

CISOKA, indeks.co.id | Senin 13 Januari 2025 — Sebuah temuan mengejutkan terkuak di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan adanya dugaan pelanggaran zonasi industri oleh perusahaan lokal, CV Ciros. Diduga CV Ciros, yang dikenal sebagai produsen lemari plastik, telah membangun fasilitasnya di wilayah yang seharusnya dilarang untuk aktivitas industri berdasarkan aturan zonasi pemerintah setempat.

Ipung dari Bagian Penata Ruang Muda DTRB Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa Kecamatan Cisoka telah ditetapkan sebagai zona kuning yang seharusnya hanya diizinkan untuk pengembangan pemukiman dan perkotaan, seperti bangunan perumahan dan kantor, ucapnya Senin.

Meskipun kepala desa dan warga setempat mendukung upaya pengembangan ekonomi, Ipung menegaskan bahwa semua aktivitas ekonomi harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RT RW No 9 Tahun 2020 yang mengatur pola ruang dan peruntukannya. Hal ini menandakan bahwa setiap usaha di wilayah Kabupaten Tangerang harus mematuhi ketentuan zonasi dan peruntukan lahan yang berlaku, ujarnya.

Menyoroti fakta bahwa Kecamatan Cisoka secara tegas dilarang untuk aktivitas industri, Ipung menjelaskan bahwa area tersebut hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti rumah tinggal, perumahan, dan perkantoran. Ia menekankan bahwa tidak ada ijin untuk mendirikan fasilitas industri di wilayah tersebut, ungkapnya.

DTRB Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk melakukan inspeksi ke lokasi CV Ciros guna memverifikasi legalitas perijinan yang dimiliki. Meskipun mendapat dukungan dari kepala desa dan komunitas setempat, namun jika peruntukan lahan tidak sesuai, izin usaha tidak akan diberikan. Ini menunjukkan bahwa penerapan Perda No 9 Tahun 2020 menjadi prioritas dalam proses perizinan.

Ipung menyampaikan, “Kami akan melakukan pengecekan mendalam dan mengunjungi lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemohon izin untuk mematuhi ketentuan zonasi dan peruntukan lahan. Seluruh proses perijinan harus transparan dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku untuk mencegah adanya pelanggaran.”terangnya.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Tipikor Impor Besi atau Baja, Jam Pidsus Periksa Saksi AW

Dalam melihat tahapan perizinan, pemohon diharapkan membuat konfirmasi pemberitahuan mengenai pola ruang dan peruntukan lahan yang dimiliki. Hal ini memberikan gambaran yang jelas sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Seluruh informasi terkait zonasi dan persyaratan perijinan dapat diakses secara online melalui platform resmi yang tersedia. Dengan demikian, diharapkan semua pihak terlibat dapat berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perda yang telah ditetapkan.

Sebagai kesimpulan, pesan Ipung sangat tegas, “Walaupun dukungan dari pemangku kepentingan penting, namun kepatuhan terhadap peruntukan lahan merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi landasan untuk setiap kegiatan yang dilakukan.” Dengan demikian, penegakan perda diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang teratur dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang,pungkas Ipung.(AJM/AG/RN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!