JAKARTANasionalPRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

Kepala Daerah Dilantik Maret, Presiden Perintahkan Pemda Tunda Pengadaan Barjas

986
×

Kepala Daerah Dilantik Maret, Presiden Perintahkan Pemda Tunda Pengadaan Barjas

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, Kamis 9 Januari 2024, indeks.co.id — Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penundaan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di awal Tahun 2025, hingga terbitnya regulasi baru sebagai pedoman.

Penundaan pengadaan barang dan jasa itu juga dimungkinkan oleh karena adanya masa transisi peralihan jabatanĀ  kepala darah pasca Pilkada 2024. Rencananya, semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru akan dilantik secara serentak pada pertengahan Maret 2025. Pemerintah khawatir, kepala daerah lama melakukan tindakan cepat untuk memulai sejumlah program terutama program fisik di awal tahun yang menyulitkan kepala daerah baru.

Perintah penundaan pengadaan Barjas itu dikuatkan dengan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sry Mulayati Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024.

Kedua menteri ini meminta kepada pemerintah daerah untukĀ  mencadangkan sebagian dana transfer untuk fisik atau diperkirakan untuk fisik. Dana transfer yang dimaksud berasal dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan dana tambahan infrastruktur.

Di bagian akhir surat edaran atau di point 8, Mendagri dan Menkeu secara tegas meminta kepada pemerintah daerah agar menunda proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan. (*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Polri Himbau Masyarakat, Jangan Terhasut Aksi 24 Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!