DIVISI HUMAS POLRIJAKARTANasionalPOLRI

Update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP

140
×

Update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Berikut Quote Kabag Umum Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol ERDI A Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si ;

Assalamu’alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia pada hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan informasi.

Update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP pada Selasa, 7 Januari 2025:

Seperti yang telah kita ketahui, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 9 terduga pelanggar. Dari jumlah tersebut, 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH, sementara 6 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai komitmen Polri dalam penanganan kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang berlangsung selama beberapa hari secara simultan dan berkesinambungan, dengan seluruh prosesnya dipantau oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Hari ini, kami sampaikan hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DW pada Selasa, tanggal 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga 14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri, sebagai berikut:

Komisi terdiri dari:

Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Anggota Komisi AKBP Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)

Anggota Komisi AKBP Rusdi Batubara, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Jumlah saksi yang hadir dalam persidangan adalah 8 orang.

BACA JUGA  Hadiri Sarasehan PERGUNU, Wapres Tegaskan Guru Harus Jadi _Uswatun Hasanah

Wujud perbuatan: Pelanggar saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, pelanggar meminta uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasan.

Pasal yang dilanggar: Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP:

Sanksi etika: a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri; c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sanksi administratif berupa: a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; b. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse).

Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RP pada Selasa, tanggal 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga 14.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt 2 Mabes Polri, adalah sebagai berikut:

Komisi terdiri dari:

Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)

Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)

Anggota Komisi Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)

BACA JUGA  Kesan dan Pesan Kolonel Kav.Ari Pramana Sakti Selama Menjabat Kasrem 143/HO

Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri)

Anggota Komisi AKBP Rusdi Batubara, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)

Jumlah saksi yang hadir dalam persidangan adalah 6 orang.

Wujud perbuatan: Saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pelanggar telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, termasuk WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap mereka, pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasan.

Pasal yang dilanggar: Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP:

Sanksi etika: a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri; c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sanksi administratif berupa: a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; b. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse).

Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dalam penegakan kode etik ini, hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan berdasarkan peran masing-masing terduga pelanggar. Informasi lengkap dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/. Wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!