JAKARTA, Senin 6 Januari 2025 | indeks.co.id — Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyelenggarakan aksi protes di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dua petinggi PT. Gema Kreasi Perdana, Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono. Mereka mendesak agar Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa kedua individu tersebut serta menghentikan semua kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Jaringan tersebut menilai bahwa PT. Gema Kreasi Perdana bertanggung jawab atas konflik yang berlarut-larut antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Konawe Kepulauan, Wawonii.
Dalam pidatonya, Koordinator Lapangan Muhammad Rahim dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menuntut Bareskrim Polri agar bertindak tegas terhadap Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono yang mereka sebut sebagai dalang di balik kegiatan pertambangan melanggar hukum. Rahim menyoroti bahwa PT. Gema Kreasi Perdana telah mengabaikan berbagai regulasi hukum, termasuk larangan Mahkamah Agung terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil pesisir, terutama di Kabupaten Konawe Kepulauan, Wawonii.
“PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil pesisir yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses oleh Bareskrim Polri,” tegas Muhammad Rahim. Ia juga menekankan bahwa kelalaian perusahaan terhadap peraturan telah merugikan masyarakat sekitarnya dan merusak ekosistem.
Dampak Negatif Pertambangan Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Rahim juga mengungkapkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana terhadap masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan. Sejak perusahaan tersebut beroperasi, kualitas air laut di sekitarnya telah tercemar, menyebabkan kesulitan bagi nelayan setempat untuk mencari ikan. “Kualitas air laut tercemar, dan nelayan kesulitan menangkap ikan. Selain itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan mengakibatkan kehancuran hutan yang semakin banyak,” paparnya.
Rahim menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang berlangsung di daerah pulau-pulau kecil ini tak hanya menguras perekonomian masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam yang membahayakan para penduduk lokal. “Kerusakan ekosistem ini dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga di wilayah tersebut, yang semakin terpapar oleh kegiatan pertambangan yang tak bertanggung jawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Muhaidin, seorang mahasiswa dari Kabupaten Konawe Kepulauan, Wawonii, ikut angkat bicara dalam aksi tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran PT. Gema Kreasi Perdana telah mengganggu kehidupan masyarakat setempat. “Sejak hadirnya perusahaan ini, warga kami merasakan dampak yang sangat buruk. Mereka kesulitan mencari ikan, dan kerusakan lingkungan semakin parah. Kami menyerukan agar perusahaan tersebut segera menghentikan aktivitas pertambangannya dan meninggalkan desa kami,” tegas Muhaidin.
Muhammad Rahim menegaskan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan kembali ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI, Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral, dan Batu Bara (ESDM) RI, serta Harita Group untuk memantau kasus ini hingga tuntas.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi