HUKUMJAKARTANasional

Kemenhub Diminta Copot Kepala Syahbandar Pomalaa, Dugaan keterlibatan Ilegal Mining

150
×

Kemenhub Diminta Copot Kepala Syahbandar Pomalaa, Dugaan keterlibatan Ilegal Mining

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Aktivitas tambang ilegal yang kerap disebut istilah koridor masih terus berjalan di wilayah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) namun sepertinya sulit diberantas oleh aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) saat melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta Senin 6 Januari 2025.

Kordinator Pusat PERANTARA Gie Seftian mengatakan, Hasil investigasi dilapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang koridor (illegal) di wilayah Pomalaa, yang mana seharusnya Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kolaka menindak hal tersebut, ” ujarnya, Senin.

Menurutnya, Adanya kegiatan penambangan ilegal di kecamatan Pomalaa saat ini dikarenakan terjadi dugaan pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian setempat.

Oleh karenanya, Pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pomalaa, kabupaten Kolaka.

“Jika hari terdapat aktivitas penambangan di Pomalaa, itu artinya tindakan melanggar hukum yang jika tidak ada penindakan, bisa jadi ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” Ujar Gie.

Ilegal miningĀ  yang terjadi di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa secara melawan hukum dan merugikan negara tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian serta pengawasan kepala kantor UPP Kelas III Pomalaa.

Tentunya ada indikasi Bahwa Syahbandar Pomalaa diduga turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar,(SPB) terhadap pelaku ilegal mining, jika hal ini terjadi maka ini adalah penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang,Tegasnya.

Oleh karenanya sebagai respon atas peristiwa tersebut mereka meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala Syahbandar Kupp Kelas III Pomalaa.

BACA JUGA  Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Memberikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri serta Polda Sultra untuk berkoordinasi dan turun ke lokasi dan melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, kabupaten Kolaka.

Selanjutnya Pihaknya berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya agar ada langkah-langkah terukur yang bisa dilakukan.

Setelah menyampaikan tuntutannya, Mereka kemudian menuju Kementerian Perhubungan RI.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!