HUKUMJAWA TIMURKEDIRINasional

Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Angkat Suara Terkait PIK2

355
×

Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Angkat Suara Terkait PIK2

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KEDIRI, indeks.co.id — Ketua Umum Lembaga Gadapaksi Indonesia Soni Soemarsono kembali angkat suara terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK2) di Provinsi Banten yang telah banyak menimbulkan permasalahan.

“Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan program pemerintah Republik Indonesia tentunya kami selaku masyarakat dan lembaga sangat mendukung ketika proyek tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan perencanaan,” kata Soni Sumarsono Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Selasa 31 Desember 2024.

Diakhir tahun 2024 ini, lanjut Soni sapaan akrab Ketum Gadapaksi Indonesia ini menyampaikan bahwa, tahun 2025 nantinya diharapkan PIK2 bisa dihentikan oleh Pemerintah RI dibawa pimpinan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, ucapnya.

Hal ini menurut Soni Sumarsono harus dilakukan karena Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menimbulkan sejumlah masalah,di antaranya: Konflik sosial, Pelanggaran HAM, Perampasan ruang hidup warga, Risiko kecelakaan serius bagi warga, ujar Soni.

Lanjutnya, beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh PIK 2, antara lain:
Pada awal November 2024, seorang bocah terlindas truk proyek PIK 2. Peristiwa ini membuat warga marah dan memblokir jalan serta melempari truk-truk proyek.
Tanpa pembatasan pengoperasian truk tanah, warga harus berimpitan dengan risiko terserempet hingga kecelakaan serius.

Pembangunan PIK 2 yang dikerjakan secara serampangan dan melawan hukum berdampak pada permasalahan kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Selaku Ketua umum Gadapaksi Indonesia dan Ketua Paguyuban Masyarakat Pribumi Bersatu (PMPB) dan Ketua Sekber LSM Bela Negara Soni Sumarsono menuntut agar pembangunan PIK 2 dihentikan dan status PSN-nya dicabut, bahkan semua PSN di analisa dan di audit, dan siapa saja yang terlibat dalam PSN yang menimbulkan kerugian negara segera di Proses Hukum, dipidanakan, pungkasnya. (AJM)

BACA JUGA  Terkait Kekerasan KKB di Papua, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Bungkam Saat di Konfirmasi

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!