JAKARTA, indeks.co.id — Dewan Pimpinan Ikatan Pemuda Nusantara (DPP-IPN) Mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Jabatan Penjabat Walikota Kendari dan Penjabat Bupati Muna Barat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejumlah paket pekerjaan yang dinilai tidak efektif dan efisien dalam pengelolaan/penggunaan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, 2022 hingga 2023.
Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 (LHP BPK RI TA. 2021-2022-2023) yang di mana terdapat temuan dokumen kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan diantaranya, pedestrian pada kawasan MTQ, pembangunan jalan irigasi dan jaringan pada kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara senilai Milyaran Rupiah.
Irsan Aprianto Ridham dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kami akan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan Kejagung RI sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami terhadap penuntasan kasus korupsi di Sulawesi Tenggara.
“Ya“, hari ini kami telah memasukkan laporan terhadap dugaan korupsi kekurangan volume sejumlah paket pekerjaan yang mandek di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra (DPMPTSP) terkait pedestrian kawasan MTQ, pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, ucap Irsan Aprianto Ridham.
Lanjut Direktur Eksekutif Konasi Irsan Aprianto Ridham menjelaskan bahwa kasus-kasus korupsi seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mengingat bahwa angka korupsi di Sulawesi Tenggara semakin tinggi.
“Beberapa pekan ini kian marak kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di Sulawesi Tenggara, untuk itu hal ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah pusat dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto”.
Kemudian Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia juga meminta APH dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil dan memeriksa Pelaksana Pekerjaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kami meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Memanggil dan Memeriksa Kontraktor Yang Menjadi Dalang Dalam Dugaan Korupsi Kekurangan Volume Atas Sejumlah Paket Pekerjaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya, Pedestrian Kawasan MTQ, Pembagunan Jalan Irigasi dan Jaringan Pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara Yang Kami Duga Kuat Terjadi Penyimpangan Atau Penyelewengan Anggaran.
Bukan hanya itu, Direktur KONASI sekaligus Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara juga mendesak agar Kejagung dan KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulawesi Tenggara (Pahri Yamsul & Parinringi) selaku penanggung jawab anggaran atas dugaan volume sejumlah paket pekerjaan pada APBD yang dinilai kurang efektif dan efisien.
Terakhir, Irsan Aprianto Ridham menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai pihak-pihak terkait diperiksa.
Dengan Ini Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) Akan Terus Mempressure dan Mengawal Kasus Ini Hingga Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Menetapkan serta Mentersangkakan Kepala Dinas SDA & Bina Marga Sultra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pahri Yamsul, Parinringi) Yang Baru Saja Menjabat Sebagai Pj Walikota Kendari dan Bupati Muna Barat. Tutupnya.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi