INDEKS.CO.ID, KOLAKA TIMUR — Dini hari Pukul 03.00 Wita (26/11/24) di Kabupaten Kolaka Utara Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K.,S.I.K, melakukan penangkapan Sdr. S (30) guna diminta klarifikasi terkait penikaman pada hari, Senin (25/11/2024).
Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024 yang aman dan damai di Polres Kolaka, Satreskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas.
Dimana Sdr .S mengakui melakukan Penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap sdr PI (24).
Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu dimana Sdr. S memeriksa HP isterinya dan menemukan Chat WA dengan Sdr. PI sehingga Sdr. S.menghubungi Sdr. PI mengajak ketemu dengan menggunakan HP isteri Sdr. S sehingga Sdr. PI merespon percakapan dan datang di lokasi tempat rencana bertemu karena Sdr. PI mengira bahwa yang mengajak bertemu adalah istri Sdr. S namun pada saat tiba di lokasi korban bertemu dengan Sdr. S. dan korban langsung ditikam oleh terlapor sebanyak enam kali sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan, punggung , pinggang dan belakang dan dirawat di Puskesmas Iwoimendaa.
Adapun barang bukti sebilah badik telah dibuang oleh Sdr. S di jembatan Iwoimenda Kec.Iwoimenda Kab.Kolaka, dan Sdr. S dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi