DAERAHHukum & KriminalKolaka TimurPOLDA SULTRAPolres Kolaka Timur

Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

117
×

Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KOLTIM, indeks.co.id — Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun I Watupute, Desa Watupute, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Foto ; Tersangka I.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ.S.I.K.,M.SI, dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin, SH kepada awak media indeks.co.id menerangkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah AN Binti MK (42) tahun, dan WW alias AN Binti TL (34) tahun, keduanya adalah ibu rumah tangga.

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan narkotika, antara lain sachet plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu, handpone merek VIVO Y1820, alat hisap bong, kotak plastik escrim merk Wals, potongan pipet, tabung kaca pirex, sachet plastik kosong, dan korek api,terangnya.

Lanjutnya, Polisi berhasil mengungkap kejadian ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkotika di Desa Watupute yang dilakukan oleh AN Binti MK. Berawal dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Ipda Ramadhan, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pasca penangkapan, dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang kemudian dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kasi Humas Polres Koltim.

Foto : Tersangka II.

Atas perbuatan para pelaku diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Koramil 1423-03/Lilirilau bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bakti

Sebagai tindak lanjut kasus ini akan meliputi pemeriksaan urine dan darah, gelar perkara, pengiriman sampel urine dan darah pelaku ke Labfor Makassar, serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, kini para pelaku berada dalam ruang tahanan Polres Koltim, pungkas Kasi Humas Polres Koltim Aipda Pendi Palintin,SH.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!