JAKARTA, indeks.co.id — Hasil konfrensi Pers yang yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Sabtu (26/10/2024) berhasil menyerahkan subjek red notice, Al Naura Karima Pramesti, di Tokyo, Jepang. Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 yang dikeluarkan pada 9 November 2022. Kejaksaan Agung mengapresiasi kerja sama internasional dalam proses ekstradisi ini, yang menegaskan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum, terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Kejaksaan Agung berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya dan menunjukkan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, tulis Kasi Penkum.
Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Bahwa AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang ybs. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP . berdasarkan putusan :
Bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap Terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Bahwa setelah melakukan banding, Bahwa pada Putusan Tinkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023, Penuntut Umum mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/L.6.10/Enz.1/1/2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
Penuntut Umum telah melakukan upaya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Bahwa selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :
Penerbitan Daftar Pencarian Orang
Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023
Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS;
Upaya Penerbitan Interpol Red Notice Red Notice atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS tanggal 31 Januari 2024.
Demikian rilis resmi dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diinformasikan bahwa terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas telah berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Kejaksaan RI dan Interpol. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Jepang.
Setelah penangkapan, dilakukan koordinasi untuk membawa terpidana kembali ke Indonesia. Al Naura Karima Pramesti diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 11.45 waktu Tokyo dan tiba di Jakarta pukul 17.35 waktu setempat. Sesampainya di Jakarta, terpidana langsung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, terpidana diterbangkan kembali menggunakan maskapai Citilink pada pukul 10.55 WIB dan tiba di Palembang pukul 12.10 WIB. Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Al Naura diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi.
Setelah proses administrasi selesai, terpidana akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Jalan Merdeka No. 12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi