JAKARTA, indeks.co.id — Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) di Jimbaran, Bali, dan menyita sekitar Rp1 triliun uang tunai yang diduga diperoleh dari pengurusan beberapa perkara. Bekas pejabat MA tersebut, yang berinisial “ZR”, diamankan pada Kamis (24/10) terkait pengurusan perkara Ronal Tanur yang dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa hari sebelum penangkapan tersebut, tiga hakim pembebas Ronald Tanur sudah ditangkap oleh kejagung.
Jampidsus Febrie Ardiansyah mengonfirmasi penangkapan ZR dan fakta bahwa uang tunai sekitar Rp1 triliun diamankan oleh jaksa. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, mengundang para wartawan untuk menghadiri konferensi pers pada pukul 19.00 WIB pada Jumat malam untuk menjelaskan penangkapan ZR, yang saat ini sudah dibawa ke Jakarta setelah sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali.
Artikel tersebut menginformasikan bahwa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial “ZR” telah ditangkap oleh Jampidsus dan sekitar Rp1 triliun uang tunai yang diduga diperoleh dari pengurusan beberapa perkara disita oleh jaksa. Penangkapan tersebut terkait dengan pengurusan perkara Ronal Tanur yang dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, tiga hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tanur juga sudah ditangkap oleh kejagung. Para wartawan diundang untuk menghadiri sebuah konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan tersebut.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi