DAERAHHUKUMKonawe SelatanPOLDA SULTRAPolres KonselPROV.SULAWESI TENGGARA

Konfrensi Pers Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru Honorer Terhadap Muridnya

63
×

Konfrensi Pers Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru Honorer Terhadap Muridnya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, INDEKS.CO.ID — Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum guru honorer SDN 4 Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap muridnya mendapat perhatian besar dari berbagai pihak. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sebuah konferensi pers diadakan untuk membahas kasus tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak terkait, seperti Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, SIK, M.Si, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo, Komisi Perlindungan Anak Daerah Konsel, Kadis Pendidikan Konsel Erawan Suplayuda S.Pd, dan Perwakilan Dinas Sosial Konsel. Konferensi pers ini menjadi ajang bagi para pihak terkait untuk mengeksplorasi dan membahas cara terbaik untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan hak-hak semua pihak dihormati.Kasus ini melibatkan lima anak yang menjadi korban, terdiri dari anak Ibu Sriyani, dua anak Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Kapolres Konsel mengatakan bahwa akan diambil langkah-langkah pemulihan hak dari kedua belah pihak terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut. Pemulihan hak akan berkaitan dengan pendidikan, hak wali murid, dan hak Ibu Sriyani.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengajak semua pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa mencari siapa yang benar atau salah. Menurutnya, memprioritaskan solusi terbaik adalah tindakan terpenting dalam kasus ini.

Bukan hanya itu, dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Wakil Ketua KPAID Konsel juga mengatakan bahwa pihak KPAI mendorong agar proses hukum dapat dilakukan secara kekeluargaan, atau yang lebih dikenal dengan Restorative Justice. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan menghargai hak-hak semua pihak yang terkait.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkum HAM Sultra Melantik Tiga Pejabat Baru

Konferensi pers ini juga membahas tentang solusi terbaik agar kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak. Terdapat laporan bahwa Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel turut memberikan keterangan bahwa Saudari Supriyani, sang oknum guru, masih dapat mengajar sebagai guru honorer setelah adanya penangguhan penahanan.

Sejumlah pihak terkait, termasuk mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Kendari dan lembaga sosial masyarakat (LSM) turut menghadiri konferensi pers tersebut. Meskipun merupakan acara formal, konferensi pers ini berhasil memberikan gambaran detail dan profesional tentang penanganan kasus dan upaya memastikan masing-masing pihak dihormati. Penyelesaian yang damai menjadi harapan banyak orang agar kedua belah pihak tidak dirugikan.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!