INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Para hakim dari seluruh Indonesia yang bergabung dengan Solidaritas Hakim Indonesia melakukan aksi cuti bersama hari ini untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Aksi tersebut melalui audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan HAM. Dua tim dari Solidaritas Hakim Indonesia dijadwalkan melakukan audiensi secara terpisah pada pukul 13.00 WIB.
Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sementara tim kedua akan melakukan dialog dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang hingga kini masih menjadi perhatian serius.
Solidaritas Hakim Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting dalam aksi ini, antara lain perlunya pengesahan RUU Jabatan Hakim dan perlunya adanya regulasi yang menjamin keamanan hakim saat menjalankan tugas serta melindungi fisik dan psikologis dari ancaman atau serangan yang mungkin terjadi, baik saat menjalankan tugas maupun setelahnya.
Selain tiga tuntutan utama tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia juga menyerahkan rancangan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang selama ini dianggap belum sepenuhnya memadai.
Menurut Jusran Ipandi, salah satu koordinator aksi, langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang para hakim untuk mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara. Langkah ini akan memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, di mana kedudukan dan wibawa para hakim di mata hukum akan lebih terjamin.
Aksi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat dan para kalangan pers yang turut memantau jalannya pertemuan tersebut. Solidaritas Hakim Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan kuat.
Adanya undang-undang Jabatan Hakim berpotensi memberikan kekuatan lebih bagi hakim untuk menjalankan tugasnya dengan aman tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Dengan perjuangan yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia dirasa dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia yang semakin baik. Solidaritas Hakim Indonesia berharap pada hasil audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan HAM akan mendengar aspirasi kami dan segera mengambil langkah konkrit untuk memperbaiki kondisi profesi hakim di Indonesia.
Dalam aksi ini, Solidaritas Hakim Indonesia memberikan pesan, “Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!” yang merupakan bentuk dukungan untuk menjunjung tinggi hukum di Indonesia.(AJM)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi