DAERAHHukum & KriminalKonawe Utara

Gerak Cepat Polsek Wiwirano Mediasi Perkara Pengancaman Melibatkan Ormas

117
×

Gerak Cepat Polsek Wiwirano Mediasi Perkara Pengancaman Melibatkan Ormas

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Konawe Utara, indeks.co.id – Antisipasi Isu Sara, Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano gerak cepat melakukan mediasi perkara pangancaman di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/09/2024).

Mediasi berlangsung di Mako Polsek Wiwirano kelurahan Hialu kecamatan Landawe kabupaten Konawe Utara dipimpin Kapolsek Ipda German Sero Saputra Rante, S.H., M.H.

Perkara tersebut melibatkan salah seorang pemuda Desa Tobimeita bernama Muh. Isran, dan Ormas Tamalaki Kecamatan Langgikima.

Polsek Wiwirano di bantu personel Polres Konawe utara berhasil menghadirkan dua pihak yang bertikai, yakni Isran dan juga Sudirman Ali Musu alias La Undu yang merupakan Penasehat Ormas Tamalaki Langgikima.

Hasil mediasi terkait kesalahpahaman antara dua pihak tidak menemui kesepakatan damai. Sehingga, Ormas membuat pengaduan terkait tindak pidana pengancaman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedang Isran diperintahkan untuk membuat video permintaan maaf atas penghinaan dan pengancaman kepada Ormas Tamalaki Langgikima.

“Muh. Isran menyampaikan permohonan maaf secara terbuka disaksikan oleh Ormas Tamalaki, selanjutnya Muh. Isran berjabat tangan sembari meminta maaf kepada saudara La Undu dan Ormas Tamalaki,” ungkap Kapolsek Wiwirano.

Usai mediasi, Ormas Tamalaki meninggalkan Mapolsek Wiwirano dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan Isran (terlapor pelaku tindak pidana pengancaman), dibawa ke Mapolres Konut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya sekira Pukul 16.00 Wita, Muh. Isran, warga Tobimeita, Kecamatan Langgikima, dalam keadaan mabuk datang di tempat karaoke 21 di desa Pariama, Kecamatan Langgikima dengan tujuan untuk karaoke.

Saat Isran tiba di tempat karaoke, lampu tempat tersebut sedang padam. Karena tidak ada respon dari pemilik karaoke, ia pun mengeluarkan kata-kata kasar.

BACA JUGA  JPU Kejari Kepulauan Selayar Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar, Tipikor Proyek Jalan Bonerate - Sambali

Pada saat itu, Sudirman Ali Musu alias La undu yang merupakan Penasehat Ormas Tamalaki Langgikima, datang menemui Isran di tempat Karaoke dengan tujuan menyampaikan bahwa tidak bisa karaoke karena dalam keadaan mati lampu.

Setelah itu, Isran pun meninggalkan tempat. Namun tidak lama kemudian, Isran kembali mendatangi La Undu sambil membawa parang sembari mengeluarkan kata-kata ancaman. Sontak hal itu menimbulkan kemarahan dari Ormas Tamalaki Langgikima.

Ormas Tamalaki di Langgikima tidak menerima dan ada informasi akan mencari Isran.

Menerima informasi tersebut, pada pukul 20.45 Wita, Kapolsubsektor Langgikima bersama personil mendatangi rumah La Undu dan melakukan himbauan agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

Aparat menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh Polsek Wiwirano dan bersedia menghadirkan terduga pelaku paling lambat Rabu 18 September 2024. Hal itu pun disepakati, dan Ormas bersedia tidak melakukan pencarian terhadap Isran.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menghimbau agar Kapolsek bersama anggota terus memonitor setiap perkembangan dan meningkatkan patroli preventif dan preemtif guna tercapainya Kamtibmas yang kondusif. (NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!