KENDARI, indeks.co.id – Pada Sabtu, 7 September 2024, dilakukan penyerahan kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas, yang berisi muatan Nickel Ore seberat 7.500 ton, beserta nahkoda Bapak Suwarno dan sembilan anak buah kapal dari Lanal Kendari ke kantor KSOP Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme kerja Lanal Kendari, dimana setelah melakukan penyelidikan terhadap kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas, ditemukan kesalahan dalam UU pelayaran selama pemeriksaan awal yang dilakukan oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Akibatnya, KRI Ajak-653 membawa kapal tersebut ke Lanal Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto selaku Perwira Staf Operasi, menyatakan bahwa kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas terdapat beberapa pelanggaran, antara lain: Surat Ijin Bongkar Muat berbahaya yang masa berlakunya telah habis, pelanggaran terhadap Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2008, Radio VHF dan Radio MF/HF yang tidak memenuhi standar ISRKL dan pelanggaran terhadap Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No 17 Tahun 2008, serta AIS kapal yang tidak terdaftar di ISRKL dan melanggar Pasal 124 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf F JO Pasal 126 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf B JO Pasal 130 Ayat (1) JO Pasal 305 UU No 17 Tahun 2008. Selain itu, terdapat beberapa pelanggaran lainnya yang melanggar Undang-undang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang sehingga Kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas dikenai sanksi administratif.
Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari, pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini kepada KSOP Kelas II Kendari untuk dilakukan proses lanjutan.(NN/IE)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi