KENDARI, indeks.co.id – Pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024, telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dengan muatan Nikel ore (8.502,60 MT) dengan Nahkoda Bpk. Suyono beserta 11 Abk kapal dari KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.
Adapun kegiatan tersebut karena Hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 di perairan Wawonii terdapat kesalahan dalam UU pelayaran.
Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut di lanal kendari oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto bahwa kapal TB Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 telah melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang Pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 307 JO Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai Sanksi Administratif.
Serta sertifikat persyaratan khusus untuk kapal muat barang berbahaya telah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal Pasal 294 JO Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai sanksi Administratif.
Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini ke KSOP KELAS II KENDARI untuk proses lanjutan.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi