Hukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRA

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

168
×

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pimpin Presa Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Juni sampai Agustus 2024.
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id | 29 Agustus 2024 – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024. Acara ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat memusnahkan Barang Bukti Narkoba di alat Pemusnah Narkoba (Incenarator) BPOM Kendari. (Red*) Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Dalam pengungkapan kasus kali ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Shabu: 6.904,5556 gram dan Ganja: 2,64 gram.

Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BACA JUGA  Overcrowded pada Lapas, Korban dari Positivisme Hukum

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!