JAKARTA, indeks.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui keterangan tertulisnya yng diterima redaksi media indeks.co.id, Jum’at 23 Agustus 2024 menerangkan terkait pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara komoditi emas.
Diterangkannya bahwa, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,Kamis 22 Agustus 2024, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kedua orang saksi yang di periksa berinisial:
1. II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017).
2. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,pungkasnya.(K.3.3.1)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi