Hukum & KriminalKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Koalisi Sultra Bersatu Sorot PT. Lawaki Tiar Raya 2 Tahun Menjual Nikel Tanpa RKAB

167
×

Koalisi Sultra Bersatu Sorot PT. Lawaki Tiar Raya 2 Tahun Menjual Nikel Tanpa RKAB

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id — Koalisi Sultra Bersatu (KSB) soroti PT. Lawaki Tiar Raya (LTR), dimana telah diketahui bahwa PT. LTR itu selama 2 tahun tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), namun anehnya perusahaan tersebut bebas menjual nikel tanpa tersentuh hukum.

Diketahui, Koalisi Sultra Bersatu terdiri dari 3 Lembaga, yaitu, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara dan Lembaga Navigasi Control Sosial.

Usai diberitakan sebelumnya, kini mencuak informasi bahwa pada tahun 2021 s/d tahun 2022 lalu itu menyeret nama oknum inisial FH, yang dimana FH merupakan salah satu calon anggota DPR RI pada pemilihan beberapa bulan lalu itu.

Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU), Selasa, 06/08/2024.

Manton menduga bahwa PT. Lawaki Tiar Raya dalam melancarkan aksinya itu, yakni menjual nikel tanpa dokumen RKAB selama 2 tahun itu tentu menjadi pertanyaan besar dan diduga ada konspirasi besar, sebab, tidak mungkin PT. LTR tersebut bebas melakukan penjualan nikel dari hasil mengeruk sumber daya alam (SDA) di Kolaka Utara tanpa ada oknum-oknum yang membekingi, karena perusahaan tersebut tidak mendapatkan sanksi dan tidak diproses hukum sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku.

Sehingga, lanjut Manton, kehadiran Polres, dan Kejari Kolaka Utara serta Syahbandar patut dipertanyakan dengan lolosnya PT. Lawaki Tiar Raya melakukan penjualan nikel selama 2 tahun berturut-turut.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta dengan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung agar melakukan pemanggilan terhadap perusahaan PT. LTR dan Syahbandar Kolaka terkait penjualan nikel ilegal.

“Menurut informasi di masyarakat di Kolaka Utara bahwa tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh PT. LTR, lantas ore nikel siapa yang dijual ?, kemudian jika ore nikel tersebut adalah milik sendiri PT. LTR, lalu dokumen RKAB siapa yang digunakan ?” Tutur Manton.

BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Rapim TNI-Polri, Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi dan Kapolri

Dengan adanya kasus tersebut, Dirjen Minerba beserta Kementerian LHK wajib mencabut izin PT. LTR karena PT. LTR ini dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta syarat-syarat administrasi yang harus di penuhi oleh PT. LTR.

“Kami mendesak Dirjen Minerba dan KLHK untuk memberikan sanksi administrasi dan Pencabutan izin yang dimiliki oleh PT. LTR,” Pinta Direktur Eksekutif JASBARU, Manton.

Senada yang sama, Sarwan selaku Presidium Navigasi Control Sosial membeberkan bahwa PT. Lawaki Tiar Raya patut diberikan sanksi dan diproses hukum, pasalnya pada tahun 2021, PT. LTR telah melakukan penjualan nikel sebanyak 17.795,99 Ton. Dan pada Tahun 2022, PT. LTR juga melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 Ton, tanpa persetujuan RKAB.

Tidak hanya itu, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/114 Tahun 2013 itu juga melakukan penjualan pada Tahun 2021 tanpa persetujuan RKAB sebanyak 154.040 Ton, tanpa adanya sanksi yang diberikan.

Tidak hanya Lembaga  JASBARU dan NCC, kini PT. Lawaki Tiar Raya juga disorot oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mardin Fahrun menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan olah PT. LTR tidak bisa dibiarkan, dengan bebasnya PT. LTR itu melakukan penjualan selama 2 tahun tanpa RKAB tentu sangat memperihatinkan Aparat Penegak Hukum ( APH) kita di Sulawesi Tenggara.

“Kami pastikan, akan segera menindaklanjuti kasus tersebut agar terang benderang siapa oknum – oknum dibalik PT. Lawaki Tiar Raya ini,” dalam waktu dekat ini kami bersama koalisi akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran serta melalorkannya secara resmi.” Pungkasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!