HUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

JASBARU : Dua Tahun Tanpa RKAB PT. Lawaki Tiar Raya Bebas Jual Nikel

804
×

JASBARU : Dua Tahun Tanpa RKAB PT. Lawaki Tiar Raya Bebas Jual Nikel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id — PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) diduga menjadi lumbung para oknum – oknum yang turut serta merugikan keuangan negara maupun daerah itu sendiri. Lantaran, PT. LTR melakukan penjualan nikel selama Dua Tahun berturut-turut tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan tidak diberikan sanksi.

Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku Direktur Eksekutif  Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara. Senin, 05/08/2024.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memiliki dokumen perizinan dan dokumen penunjang lainnya, salah satunya pihak perusahaan wajib menyampaikan dokumen RKAB, jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan dokumen RKAB maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan, baik itu produksi apalagi melakukan penjualan, terangnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari salah satu warga kabupaten Kolaka Utara bahwa PT. LTR ini tidak beroperasi dan tidak terlihat adanya tanda – tanda aktivitas penambangan.

Namun anenhnya, kata Manton, hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan bahwa PT. Lawaki Tiar Raya telah melakukan penjualan tanpa mengantongi RKAB dan atau melakukan penjualan tanpa persetujuan RKAB.

Manton menegaskan bahwa pada tahun 2021, PT. LTR dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 Ton. Dan pada Tahun 2022, PT. LTR dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 lagi – lagi melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 Ton, tanpa persetujuan RKAB, ungkapnya.

Kemudian, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013, juga melakukan penjualan pada Tahun 2021 tanpa persetujuan RKAB sebanyak 154.040 Ton, tanpa adanya sanksi yang diberikan.

” Jadi wajar saja jika dikatakan bahwa PT. LTR ini kebal hukum dan menjadi lumbung bagi oknum – oknum untuk memperkaya diri sendiri maupun sekelompoknya. Dan ini ada dugaan permainan administrasi sehingga leluasa melakukan penjualan tanpa izin,” ucap Manton.

BACA JUGA  Menparekraf Luncurkan Calender of Event Danau Toba 2022 dengan 16 Event Unggulan

Sambung Manton menilai bahwa kehadiran Polres Kolaka Utara pun juga tidak mampu bertindak untuk memproses hukum PT. Lawaki Tiar Raya (LTR), meskipun berada di wilayah hukum Polres Kolut.

Selain Polres Kolaka Utara, Kejaksaan pun juga terlebih lagi diduga tutup mata, seakan-akan PT. LTR itu tidak melakukan aktivitas apa – apa.

Diketahui, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terakhir, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) pada media ini, ia mengatakan bakal melaporkan secara resmi terkait aktivitas penambangan dan penjualan nikel ilegal itu.

“Kami pastikan itu, terkait kasus PT. LTR kami bakal laporan secara resmi,” Tutup Manton.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!