INDEKS.CO.ID, KEDIRI — Berbagai kasus sengketa lahan di Indonesia terus terungkap dan menunjukkan betapa kuatnya pengaruh mafia tanah dalam pengalihan hak atas tanah. Namun, kasus tersebut juga mencerminkan upaya Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Salah satu kasus sengketa lahan yang mendapat perhatian adalah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono, menilai bahwa keberhasilan Menteri AHY adalah bukti implementasi visi dan misi pemerintah Jokowi untuk menyelesaikan sengketa lahan di Indonesia.
Namun, kasus sengketa lahan di dusun Bendo Rejo Desa Tawang Wates Kediri mengungkap mekanisme pemalsuan dokumen terkait TTD proses PTSL, yang mengabaikan prinsip-prinsip dalam proses yang keluar dari SOP wajib pelaksana verifikasi data pada penelitian bidang tanah. Persetujuan pemilik batas tanah sebelah kanan kiri depan dan belakang tanah lahan yang akan diajukan dalam PTSL harus dipenuhi, agar proses hukum dapat berjalan.
Oleh karena itu, peran satgas mafia tanah dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan menghindari pemalsuan dokumen dalam proses PTSL di manapun wilayah hukum negara Indonesia. Sebagai lembaga independen dan profesional dalam menjaga hukum tegak berdiri pada kebenaran, Gadapaksi Indonesia menyerukan tindakan hukum atas pelaku dan aktor dalang di balik sengketa lahan tersebut.
Kita harus terus mendukung upaya Menteri ATR/BPN untuk menjaga integritas lahan dan memastikan masyarakat bisa menikmati hasil dari tanah turun temurun yang mereka miliki secara sah. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam penyempurnaan proses dan penelitian bidang tanah, akan tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara Indonesia.
Redaksi/Editor
Publizher : Andi Jumawi