HUKUMJAWA TIMURKEDIRINasional

Pemalsuan Dokumen di Desa Tawang Wates Kediri: Keadilan atau Kekacauan?

932
×

Pemalsuan Dokumen di Desa Tawang Wates Kediri: Keadilan atau Kekacauan?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KEDIRI | 9 Juli 2024 – Kasus pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Tawang Wates, Kediri, Jawa Timur mengundang banyak perhatian dari masyarakat. Pasalnya, peristiwa pemalsuan dokumen seperti ini dapat merampas hak ahli waris dengan tidak menyertakan tanda tangan dan persetujuan dari keluarga ahli waris.

Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono, kepada awak media ini memberikan keterangan mengenai sengketa lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Tawang Wates Kediri, serta menyoroti kemungkinan dalang atau otak atas perbuatan pemalsuan tersebut.

“Pembukaan Kasus pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Tawang Wates, Kediri, Jawa Timur, masih menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini. Bagaimana tidak, kasus ini mencoreng nama baik ketertiban hukum dan merampas hak ahli waris dengan tidak memenuhi kriteria yang benar.”kata Soni Sumarsono, Selasa 9 Juli 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor dalam kasus sengketa lahan di Desa Tawang Wates, Kediri. Beberapa faktor tersebut mencakup tidak adanya patok batas lahan, tidak adanya ukur volume lahan, dan tidak adanya tanda tangan dari pihak-pihak yang menjadi obyek sengketa. Hal tersebut mengakibatkan lahan masih dalam sengketa, namun tiba-tiba terbit sertifikat dalam program PTSL.

Selain itu, lanjutnya terjadi dugaan pemalsuan dokumen tersebut dinilai sangat merugikan keluarga ahli waris yang keberatan dan tidak terima. Pasalnya, surat sertifikat yang terbit telah melanggar ketentuan waris yang benar dengan tidak memenuhi persyaratan yang sudah menjadi aturan yang jelas. Keberadaan mengenai pemalsuan dokumen dapat memberikan pengaruh buruk pada sistem hukum dan dapat merusak stabilitas masyarakat, ujarnya.

Dikatakannya, meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, sangat yakin dan percaya bahwa penyidik yang menangani kasus ini memiliki profesionalitas dan independensi yang baik. Kelompok ini menyatakan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan kasus ini pada penyidik Reskrim Polres Kediri.

BACA JUGA  SMF dan BSI Kolaborasi Dorong Pendalaman Pasar Keuangan & Perkuat Pembiayaan Perumahan melalui Penerbitan EBA Syariah Pertama di Indonesia

Terakhir ia sampaikan, kasus pemalsuan dokumen di Desa Tawang Wates, Kediri, menjadi salah satu contoh yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebenaran dan keadilan dalam merespon permasalahan sengketa lahan. Masyarakat harus tetap berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa pihak yang terkait dalam masalah sengketa lahan tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya. (NN/IE)

Redaksi/Editor
Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!