Nasional

“Melacak DPO Korupsi hingga Penangkapan dalam Program Tabur”

238
×

“Melacak DPO Korupsi hingga Penangkapan dalam Program Tabur”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, MANOKWARI, PAPUA BARAT –— Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi. Terpidana tersebut adalah William Wamaty, S.E, yang pada masa lalu terlibat dalam pengelolaan dana kegiatan yang tertuang dalam SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2.-06 dan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 188./248/11/2026.

Tim Tabur berhasil menemukan William Wamaty di tempat tinggalnya di Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat pada Jum’at, 5 Juli 2024. William Wamaty dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019.

Melalui program Tangkap Buron, misi tim ini adalah untuk menemukan dan menangkap seluruh daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Melalui program tersebut, Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dalam hal ini, William Wamaty yang sebelumnya menjadi buron akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan mempersempit ruang gerak para koruptor. Proses penegakan hukum perlu didukung oleh semua pihak guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi yang melanggar hukum dan menghambat pembangunan di Indonesia.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  14 Provinsi Konsisten Catat Penurunan Kasus COVID-19 dengan Angka Kesembuhan Pasien Terus Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!