Hukum & KriminalKab.PasamanLubuk SikapingNasionalSUMATERA BARAT

Sidang Tuntutan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

171
×

Sidang Tuntutan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

LUBUK SIKAPING (SUMBAR), INDEKS.CO.ID —– Pada tanggal 4 Juli 2024, Pengadilan negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi saksi dari sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang ini berasal dari Kejaksaan Negeri Pasaman dan dipimpin oleh Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H. Tuntutan pada perkara ini terhadap terdakwa dilakukan secara terpisah dan terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhi tuntutan pidana mati.

Awal mula perkara narkotika jenis sabu ini bermula pada saat dilakukan penangkapan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023. Dalam penangkapan tersebut, berhasil ditemukan beberapa terdakwa yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti, Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tuntutan pidana mati, terdapat beberapa amar tuntutan lain seperti pembebasan biaya perkara terhadap negara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sidang perkara narkotika tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Terdapat beberapa terdakwa yang akan mengajukan pembelaan pada tanggal 11 Juli 2024 mendatang. Kesimpulannya, tindak pidana narkotika dapat merusak masa depan dan membawa konsekuensi yang sangat serius. Sebagai masyarakat dan individu, kita harus memastikan bahwa kita tidak terlibat dalam tindak pidana apapun, terutama narkotika. Kita harus memahami bahwa tindakan yang kita lakukan hari ini dapat mempengaruhi hari esok kita. Semoga adanya hukuman pidana dapat menjadi cambuk bagi pelaku tindak pidana serta mengurangi kasus narkotika di masyarakat kita.Laporan : Anggi S Utama, S.H. dan Yuana Wira.

BACA JUGA  Andi Kaswadi Razak, Apa yang Diraih Desa Ganra Tidak Mudah

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA